MeutiarNews.co – Sebanyak 266.600 ribu bibit lobster (benur) bernilai Rp26,9 miliar dilepas liarkan oleh Direktorat Bea dan Cukai Tipe B Batam di perairan Galang Baru Batam, Minggu (13/10/2024).
“Ratusan ribu bibit lobster ini berasal dari Lampung yang berhasil dicegah saat melintas di perairan Batam,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah.
Kapal patroli Bea dan Cukai, kata Zaki sempat kejar kejaran dengan satu unit kapal jenis high speed craft (HSC) yang dibawa pelaku menyeludupkan benur sebanyak 53 box steroform tujuan Bintan, Sabtu (12/10/2024).
“Merek tidak mau berhenti saat petugas kita memberikan peringan. Kejar kejaran yang terjadi sampai di
area pulau wisata Joyo, Kabupaten Bintan,” ujarnya.
Para pelaku berinisial AZ, AR, ZA, SA, MY dan MI, sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap. Pengakuan pelaku mereka dari Tulang Bawang, Lampung. Untuk menghindari patroli, mereka mengambil jalur ke arah Jambi, Lingga, hingga, Batam dan Bintan.
“Pelaku mengaku akan menuju ke arah Pulau Numbing, Bintan. Dari sana para pelaku akan melakukan transfer seluruh benih bibit lobster, dengan cara ship to ship. Total 266.600 ribu bibit lobster ini rencananya akan dibawa menuju Singapura dan Vietnam.
Bea dan Cukai juga tengah mencari pemilik bibit lobster ilegal berinisial AH, dan pelaku berinisial AB yang berperan sebagai penghubung antara nakhoda dan pemilik benur.
Selain itu, dugaan lain para pelaku penyelundupan bibit lobster ini juga melakukan perubahan pola pengiriman dari Indonesia.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 102 ayat a dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Red)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional