Pembagian beras bulog di Batu Merah, Kota Batam, Provinsi Kepri (Meutiaranews)

Meutiaranews.co – Sebanyak 498 warga Kelurahan Batumerah, Batuampar, Batam, menerima bantuan pangan beras Bulog dalam program pemerintah untuk membantu warga miskin dan menekan inflasi.

Penyaluran ini diawasi langsung oleh Ombudsman Republik Indonesia agar tepat sasaran dan bebas dari penyelewengan.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya selalu memantau penyaluran bantuan sosial pemerintah, termasuk bantuan pangan beras ini.

“Hasil pengamatan kami di tahun sebelumnya masih ada permasalahan yang harus dituntaskan dalam penyaluran bantuan pangan ini agar lebih baik lagi,” kata Yeka, Selasa (25/6/2024).

Pihaknya memastikan bahwa beras yang dibagikan adalah beras impor berkualitas premium dari Thailand, Pakistan, dan Myanmar.

Yeka juga menekankan bahwa bantuan pangan merupakan pelayanan publik dari pemerintah sehingga perlu diawasi dengan ketat.

“Tadi yang terlihat, proses pendataan adalah salah satu isu krusial. Penerima bantuan harus memenuhi kriteria, dan jika tidak memenuhi, maka bisa digantikan oleh yang berhak,” jelasnya.

Selain itu, Ombudsman RI juga berdiskusi dengan Bank Indonesia (Kepri) terkait korelasi antara bantuan pangan dan inflasi. Pihaknya menyarankan agar program bantuan pangan diperpanjang di bulan berikutnya dengan perencanaan yang matang.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh pedagang beras untuk tidak melakukan spekulasi yang menyebabkan harga beras bergejolak,” tambah Yeka.

Sementara itu, Plt Direktur Distribusi Pangan, Indra Wijayanto mengatakan, cadangan pangan pemerintah saat ini mencapai 1,6 juta ton yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Bantuan pangan ini dibagikan secara gratis sebanyak 10 kilogram per orang,” ujarnya.

Indra juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada Bulog jika menemukan harga beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 13.500 per kilogram.

Indra Wijayanto menambahkan bahwa secara sistem, penyerahan bantuan pangan di Kota Batam sudah baik dan sesuai juknis. Namun, ia menemukan bahwa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) masih belum tepat.

“SPTJM ini masih belum tepat. Begitu ada yang tidak layak dan tidak tepat menurut Kelurahan, seharusnya bisa diganti, tetapi tidak diganti. Keputusan ada pada masing-masing aparat Kelurahan,” katanya.

Indra menjelaskan bahwa persyaratan penggantian penerima adalah ketika data tidak ditemukan karena sudah pindah ke wilayah lain atau dianggap sudah mampu. Penggantiannya berdasarkan data yang dimiliki daerah.

Pengawasan ketat dari Ombudsman RI diharapkan dapat memastikan bahwa bantuan pangan beras ini tepat sasaran dan membantu meringankan beban masyarakat miskin, serta menekan laju inflasi di Indonesia.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *