Meutiaranews.co – Ratusan warga Kampung Panau, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa menolak aktifitas reklamasi yang dilakukan PT Blue Steel Indonesi (BSI) terindikasi secara ilegal untuk memperluas kawasan tersebut, Senin (04/12/2023).
Aksi demo penolakan kegiatan penimbunan laut yang dilakukan ratusan Warga RT.01 RW.04 Kampung Panau berada di depan PT BSI, tak jauh dari Kampung Panau.
“Warga menolak kegiatan penimbunan laut (reklamsi) yang dilakukan oleh PT.Blue Steel Indonesia,” kata Abu Bakar tokoh masyarakat Nongsa kepada media ini.
Warga mendesak kepolisian untuk menghentikan aktifitas reklamasi laut secara ilegal yang dilakukan PT BSI sebelum legalitas penimbunan diperoleh dengan sah.
Adanya aktifitas penimbunan pantai Kampung Panau yang dilakukan PT BSI kurang lebih dalam waktu satu tahun ini, telah merugikan masyarakat sebagai nelayan dan aktifitas hilir mudik kendaraan berat menimbulkan gejala ISPA kepada warga.
Warga, katanya sudah beberapa melakukan komplin kepada perusahaan. Namun keluhan warga tidak pernah mau didengar oleh manajemen PT BSI.
“Kelurahan masyarakat selama ini tidak mendapat respon baik dari perusahan berpotensi terjadinya konflik antara pihak perusahaan dengan masyarakat. Tapi Alhamdulillah dari aktifitas unjuk rasa tadi polisi langsung menghentikan aktifitas reklamasi yang dilakukan PT BSI,” tuturnya.
Perusahaan PT BSI yang melakukan aktivitas reklamasi tersebut diduga telah melanggar Pasal 101 ayat (3), pasal 188, pasal 195, pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo pasal 11 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 Tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administrasi di bidang kelautan dan perikanan.
Aksi demo yang dilakukan ratusan warga mendapat fasilitas dari pihak kepolisian. Selain menghentikan kegiatan yang diduga dilakukan secara ilegal, mediasi akan kembali dilakukan pada Rabu
06-12-2023 di Kantor Camat Nongsa.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional