Meutiaranews.co – Polisi menggelar reka ulang (rekontruksi) kasus pembunuhan mantan Kepala RSUD Padang Sidempuan, Tetty Romundang, Senin (11/12/2023).
Rekontruksi yang digelar dihadiri tersangka yang juga suami korban Ahmad Yuda Siregar dan istri sirihnya Bunga Lestari Pulungan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) perumahan Muka Kuning Indah Blok AD-04 Baru Aji.
Kejaksaan Negri Batam mengutus mengutus Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karya So Immanuel Gort untuk memimpin gelar.
“Ada 19 adegan yang diperagakan kedua tersangka,” kata Kasi Humas Kejari Batam, Andreas Tarigan.
Pantauan media ini, reka ulang yang digelar Polsek Batu Aji bersama Kejaksaan Negri Batam di rumah korban mendapat perhatian dari warga sekitar. Warga berbondong – bondong datang ingin menyaksikan pembunuhan sadis tersebut secara langsung.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional