Meutiaranews.co – Ribuan distributor pupuk bersubsidi dari berbagai wilayah Indonesia berkumpul di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Mereka menghadiri acara Evaluasi dan Pengawasan Pelaksanaan Program Pupuk Bersubsidi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung RI di Swiss-Belhotel Harbour Bay pada Selasa (12/12/2023).
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Denny Anteng Prakoso, menyatakan bahwa Kejati Kepri, Rudi Margiono, menjelaskan peran Kejaksaan RI dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida dengan melakukan kerjasama penegakan hukum terkait peredaran pupuk dan pestisida.
Selain itu, Kajati Kepri menyoroti pemantauan terhadap Pengadaan, Peredaran, Penyimpanan, dan Penggunaan pupuk serta pestisida. Langkah ini mencakup monitoring dan evaluasi terhadap laporan hasil pengawasan dari instansi terkait dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi.
Pupuk bersubsidi, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022, hanya ditujukan bagi petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam Simluhtan.
Kejati yang mewakili Jamintel Kejaksaan RI juga menegaskan bahwa tindakan yang dapat dianggap sebagai kejahatan adalah distributor yang menjual pupuk bersubsidi kepada pihak yang tidak ditunjuk sebagai pengecer.
Sanksi juga dikenakan kepada distributor dan pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di luar wilayah tanggung jawabnya.
Selain itu, ada peraturan yang dapat diterapkan terhadap pelaku kejahatan yang terkait dengan pengelolaan pupuk bersubsidi, termasuk Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955, PERPU No. 8 Tahun 1962, PERPRES No. 77 Tahun 2005, dan PERMENDAG No. 15/M-DAG/PER/4/2013.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Bareskrim Polri, Ombudsman RI, serta Direktur dari beberapa perusahaan pupuk ternama seperti PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Sriwijaya Palembang, dan PT Pupuk Kaltim.(*/r)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional