MeutiraNews.co – Tumpukan material pasir dalam jumlah besar di lahan kawasan Simpang Bukit Kemuning, tepatnya di samping Perumahan Bukit Sentosa, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, menjadi sorotan.

Selain tumpukan material pasir, di lokasi tampak juga 1 unit alat berat tengah beroperasi.

Material pasir yang ditumpukkan di lokasi tersebut diperkirakan mencapai ribuan kubik. Keberadaannya turut ditemukan saat Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, bersama sejumlah anggota DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan tersebut.

Temuan itu kemudian menjadi perhatian karena selain volumenya cukup besar, asal-usul dan legalitas material pasir tersebut juga belum diketahui secara pasti.

Kapolsek Sei Beduk Iptu Ady Satrio membenarkan keberadaan tumpukan material pasir tersebut.

“Iya bang, terkait temuan material pasir itu benar adanya di lokasi,” ujar Ady saat dikonfirmasi media, Rabu (30/9/2026).

Menurut Ady, pihak kepolisian telah mengantongi identitas pihak yang diduga memiliki atau memasok material pasir tersebut. Pihak perusahaan juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan

“Kalau tidak salah, perusahaan Dalil Tani selaku pemilik material pasir tersebut,” jelasnya.

Ady juga membenarkan adanya kunjungan Li Claudia Chandra bersama sejumlah anggota DPRD Kota Batam ke lokasi.

Namun, ia menjelaskan, sidak tersebut dilakukan dalam konteks persoalan lahan cut and fill, bukan secara khusus terkait material pasir.

“Kalau Ibu Li Claudia bersama anggota DPRD Batam sidak ke lokasi itu benar bang, tapi beliau sidak soal lahan cut and fill-nya,” katanya.

Asal Pasir Masih Jadi Tanda Tanya

Persoalan yang kini menarik perhatian adalah dari mana ribuan kubik pasir tersebut berasal dan apakah seluruh proses pengangkutan serta penggunaannya telah mengantongi perizinan sesuai ketentuan.

Ady mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti mengenai asal material, legalitas maupun perizinannya.

“Kami belum mengetahui pasti terkait asal dan perizinan material pasir tersebut,” ujarnya.

Di tengah belum adanya kepastian tersebut, informasi mengenai asal material pasir mulai beredar

Berdasarkan informasi yang dihimpun, material tersebut disebut-sebut berasal dari hasil galian C di wilayah Provinsi Jambi dan diduga dikirim ke Batam secara ilegal.

Namun, informasi mengenai dugaan pengiriman ilegal tersebut belum terverifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang yang membenarkan ataupun membantah dugaan tersebut.

Jika benar material tersebut berasal dari luar daerah, pertanyaan berikutnya adalah terkait dokumen asal material, legalitas pertambangan, izin pengangkutan hingga pihak yang menerima dan menampung pasir tersebut di Batam.

Sementara itu, beredar informasi bahwa DPRD Kota Batam berencana memanggil pihak pemilik maupun pemasok material pasir tersebut untuk dimintai penjelasan mengenai keberadaan dan legalitas ribuan kubik pasir di lokasi.

Hingga kini, asal-usul material serta kelengkapan dokumen perizinannya masih menunggu penjelasan dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *