MeutiaraNews.co – Karyawan PT Active Marine Industries, Roliati ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen yang menjadi dasar melakukan pencurian dana miliaran rupiah di rekening Lim Siew Lan.
Selain Roliati, Ditreskrimum Polda Kepri, juga menetapkan oknum pengacara di Batam, Ahmad Rustam Ritonga sebagai tersangka.
Penetapan Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga ini berdasarkan surat pemberitahuan Ditreskrimum ke Kejaksaan Tinggi Kepri, tertanggal 12 September 2024.
Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat yang tertuang dengan nomor B/d.31/IX/RES.1.9/2024/DITRESKRIMUM.
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/111/XI/2022/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 8 November 2022 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau barangsiapa menyuruh dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Surat pemberitahuan penetapan tersangka Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga ini ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Doni Alexander.
Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Doni Alexander membenarkan penyidik telah menetapkan Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga sebagai tersangka, Jumat (20/09/2024) sore.
“Ya benar, keduanya sudah ditetapkan tersangka,” kata Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Doni Alexander.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional