Meutiaranews.co – Polresta Barelang berhasil mencegah peredaran narkotika jenis Sabu dari lima jaringan narkotika internasional di Indonesia, khususnya wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Dari pengungkapan ini, sebanyak 46,477 Kg Sabu berhasil diamankan Polisi dari beberapa tersangka di Batam sampai Jakarta. Sabu ini masuk dari negara serumpun Malaysia.
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengungkapkan, pada 11 September 2023 sekitar pukul 12.30 wib anggota Satnarkoba Polresta Barelang berhasil menggamankan 6 orang di Komplek Ruko Tanjung Pantun, Samping Apotik Yanda Farma, Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
Ke 6 pelaku diantaranya berinisial AR, EH, AS, H, AAS dan YS beserta barang bukti 3 bungkus teh china merk da hong pao berisikan sabu. Paket sabu tersebut akan dibawa keluar Batam menuju ke Kuala Tungkal.
“Dari 6 pelaku ini turut serta ditangkap penerima,” jelas Kapolda saat menggelar pengungkapan 46,477 Kg Sabu di Polresta Barelang, Selasa (4/10/2023).
Selanjutnya penangkapan di Depan Ruko Pesona Niaga Blok B No.02, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota pada 11 September 2023 Sekitar Pukul 15.10 Wib.
Pelaku yang diamankan berinisial I beserta barang bukti 1 bungkus sabu yang tersimpan dalam kemasan plastik bertuliskan “chinese pin wei” warna biru dengan berat netto 993,50 gram.
“Tersangka I mengaku dikendalikan B yang masih DPO,” jelas Kapolda lagi.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) ketiga di Pinggir Jalan Yos Sudarso, tepatnya seberang Sekolah Monte Sienna, Kecamatan Batu Ampar pada 12 September 2023, sekitar Pukul 17.40 Wib.
Pelaku yang diamankan berinisial BS beserta 2 bungkus sabu yang tersimpan dalam kemasan plastik bertuliskan “chinese pin wei” warna biru dan dibalut dengan lakban warna hitam dengan berat netto 1.983.
TKP keempat dibawah Jembatan 3 Barelang Pulau Setokok, Kecamatan Bulang pada 25 September 2023, sekitar pukul 17.50 Wib di Parkiran Parkiran Jl. Raya Kebayoran Lama Rt/Rw 005/01 Kelurahan Suka Bumi Utara, Kecamatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Pada 29 September 2023, pukul 15.00 Wib berhasil mengamankan 2 orang tersanga inisial S dan GY beserta barang bukti 23 bungkus sabu dan 17 bungkus sabu.
“Total barang bukti yang diamankan bersama Bea dan Cukai sebanyak 40 bungkus. Berdasarkan hasil pemeriksaan ada komunikasi dengan seseorang yang berada di Jakarta, dan di lakukan pengembangan kemudian berhasil mengungkap orang yang akan menerima 40 bungkus sabu tersebut di Kebun Jeruk jakarta Barat,” ungkap Kapolda.
TKP kelima di parkiran Serba 8000 Pasar Mustafa, Jl. Raja Alikelana, Kelurahan Belian Kecamatan pada 25 September 2023, sekitar pukul 17.50 Wib dan berhasil mengamankan tersangka inisial S beserta 1 bungkus sabu dengan berat 1.000 gram.
“Sehingga keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil di amanakan dari 6 jaringan ini sebanyak 46,477 KG. Barang bukti narkotika jenis sabu ini bisa menyelamatkan 464.477 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang,” tandasnya.
Barang bukti sabu ini dimusnahkan langsung sebanyak 10.757,704 KG berdasarkan ketetapan status barang sitaan narkotika oleh kepala kejaksaan negeri batam nomor : Sk – 3007d / L.10.11.3 / Enz.1 / 07 / 2023 Tgl 28 Juli 2023 dan surat ketetapan status barang sitaan narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : Sk – 3197.A / L.10.11.3 / Enz.1 /08/ 2023 Tgl 9 Agustus 2023.
Para pelaku dijeratt dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidanna penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun dan Ppidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- dan paling banyak Rp.10.000.000.000,-.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional