Meutiaranews.co – Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polda Kepri berhasil menyelamatkan 65 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal dalam 10 hari, sejak tanggal 5-15 Juni 2023.
“Pada periode tanggal 5-15 Juni 2023, Satgas TPPO Polda Kepri berhasil mengungkap 14 kasus percobaan pengiriman calon PMI non prosedural serta menyelamatkan 65 orang korban yang akan diberangkatkan keluar negeri dengan tujuan Malaysia, Singapura dan Kamboja,” ujar Wakil Kepala Satgas TPPO 1 yang juga Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.
Dia menjelaskan 65 korban calon PMI non prosedural itu terdiri atas 45 orang laki-laki dan 20 orang perempuan. Selain itu, pihaknya juga menangkap sebanyak 22 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Korban-korban itu kata dia, berasal dari beberapa daerah, yaitu Jawa, Palembang, Bengkulu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lampung, Aceh, Medan dan Batam.
“Para tersangka merekrut para korban dari daerah asalnya dengan modus menawarkan pekerjaan gaji besar di luar negeri tanpa keluar biaya, serta menyiapkan tiket perjalanan, memberikan fasilitas penampungan, dan memberangkatkan calon pekerja melalui pelabuhan resmi dan tidak resmi,” katanya.
Untuk jalur pelabuhan resmi, para korban yang diamankan, Adip menyebutkan memang sudah memiliki paspor, namun tidak dilengkapi dengan persyaratan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yakni berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani-rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta memiliki dokumen lengkap.
Untuk dokumen yang diperlukan yaitu, surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami/istri, surat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja, dan perjanjian kerja.
“Sedangkan yang menggunakan jalur tikus, biasanya calon PMI diberangkatkan menggunakan kapal pancung,” kata dia.
Untuk ke 22 tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional