Meutiaranews.co – Patroli Satlantas Polresta Barelang menilang mobil mewah Nissan Fairlady Z BP 555 JV putih hitam di Jalan Pembangunan, Baloi, Rabu (16/3/2022).
Diketahui, mobil sport yang dikemudikan oleh pria berinisial AD telah terbukti melanggar peraturan tata tertib berlalu lintas dalam penggunaan plat nomor atau TNKB tidak sesuai dengan penerbitan Korlantas Polri.
Saat di lokasi, petugas Satlantas Polresta Barelang meminta sang pengemudi turun dari kendaraan mewah itu untuk mengecek kelengkapan berkendara.
“Saat kita cek surat-surat kendaraannya dinyatakan lengkap. Mobil tersebut sudah tangan ketiga atas nama Ninazirina. Namun, pelat nomor kendaraan tidak sesuai,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra.
Ia menjelaskan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor merupakan tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu.
Tak hanya itu, pelat nomor ini diterbitkan oleh Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.
“Pelat nomor ini mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis, yaitu logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB. Pelat ini dibuat pakai mika dan pelat nomor ini tidak sesuai dengan yang dikeluarkan Korlantas Polri,” tegas Yudhi.
Menurut Yudi, pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Oleh karena itu terpaksa melakukan tindakan tegas, yaitu tilang.
“Sesuai prosedur, kita tilang kendaraan tersebut,” imbuhnya.
Dalam penindakan ini, sang pengemudi telah terbukti melanggar Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional