Meutiaranews – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Bintan bersama unit Reskrim Polsek Bintan Utara mengamankan tersangka yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Tak tanggung-tanggung korbannya sebanyak 6 orang anak yang masih berusia 10 tahun sampai 14 tahun. Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers, Rabu (27/7/2022).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat konferensi pers di Polsek Bintan Utara didampingi oleh Kapolsek Bintan Utara AKP Sopandi, Kabid Rehabilitasi dan Sosial Kabupaten Bintan Syaf Nur bersama tim pekerja sosial Dinsos kabupaten Bintan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka YK Als UW (48) berdasarkan laporan dari para orang tua korban ke Polsek Bintan Utara pada tanggal 15 Juli 2022 lalu.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka YK, dilakukan pemeriksaan dan terungkap bahwa tersangka yang berprofesi sebagai pedagang mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 6 orang anak dengan cara disodomi yang dilakukannya mulai Mei-Juli 2022, bahkan masing-masing anak lebih dari satu kali disodomi di tempat yang sama yaitu di rumah kos tersangka.

“Perbuatan pedofilia tersebut dilakukan tersangka dengan cara atau dengan modus berpura-pura meminta tolong kepada korbannya untuk membawa barang dagangan yang tidak terjual ke rumah tersangka,” kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono.

Setelah korban sampai di rumah tersangka kemudian tersangka memberikan handphone kepada korban dan diperlihatkan film dewasa, saat korban menonton film dewasa tersangka mengunci pintu dan menyuruh korban membuka baju hingga bugil dengan suara keras beserta ancaman.

“Selanjutnya tersangka mencabuli korban. Usai korban dicabuli kemudian tersangka memberikan uang kepada korban antara Rpribu hingga Rp20 ribu sebagai uang tutup mulut,” ujarnya.

Saat ini para korban masih dilakukan pendampingan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bintan untuk pemulihan secara mental dan sosial.

Sedangkan tersangka masih dilakukan penyidikan dan penahanan di Polsek Bintan Utara yang dipersangkakan dengan pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pengganti UU atau pasal 292 K.U.H.Pidana Junto Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun denda Rp5 miliar. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *