Meutiaranews.co – Tim buser Polsek Batuampar menangkap Yohanes Natalis Par Era alias Jimi (20), pelaku curanmor di kawasan Jodoh usai sebulan menjadi buronan polisi.
Tersangka ditangkap di Pasar Angkasa Jodoh, Kamis (14/4/2022) sekira pukul 18.00. Selain Jimi, polisi masih memburu dua pelaku lain, Rian dan Janus yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Batuampar.
Ketiga komplotan curanmor beraksi mencuri sepeda motor milik korban Aqfan di Kompleks Jaya Putra, Jalan Ali Haji, Jodoh, Rabu (16/3/2022) sekira pukul 22.00. Aksi pencurian tersebut terekam CCTv.
“Saat itu korban sedang berbaring di dalam kamar kos. Lalu ia diberitahu pemilik kos, bahwa motor korban miliknya sudah tidak ada lagi di tempat,” kata Kapolsek Batuampar, Kompol Sallahudin saat konfrensi pers di Polsek Batuampar, Kamis (12/5/2022).
Korban dan pemilik kost lalu mengecek CCtv dan melihat ada tiga pelaku melakukan aksi pencurian. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Batuampar.
Hasil keterangan tersangka, usai mencuri sepeda motor korban pelaku langsung menjual barang curian tersebut di daerah PT Nexus Engineering, Telagapunggur.
“Komplotan ini ada tiga orang. Satu pelaku berhasil diringkus, dua lainnnya masih buron,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidan 7 tahun penjara,” pungkasnya. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional