Meutiaranews.co – Satu orang pelaku perampokan di Perum Putra Kelana Jaya, Kecamatan Bengkong, Kota Batam pada Sabtu, 31 Juli 2021 dini hari, berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, mengatakan, setelah 9 jam lebih kejadian tersebut, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku perampokan berada di perumahan Cendana, Batam Center.
“Pelaku berhasil kita tangkap di salah satu rumah kawasan Cendana. Diketahui pelaku berinisial EF umur 21 tahun,” kata Kasat, Minggu, 31 Juli 2021.
Penangkapan ini, Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Bengkong di bantu Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri untuk melakukan penangkapan kepada EF, pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan / Curas.
Proses pengembangan yang dilakukan, membuat pelaku nekat melakukan perlawanan. Percobaan melarikan diri itu akhirnya dengan cepat berhasil dilumpuhkan setelah peringatan tembakan tiga kali tidak dipedulikan pelaku.
Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya pelaku EF di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit mobil suzuki x-over BP 1437 MH beserta kunci mobil (Milik Korban), 1 unit sepeda motor beat warna merah (sebagai sarana), 1 lembar BPKB mobil suzuki x-over BP 1437 MH, 1 lembar STNK mobil suzuki x-over BP 1437 MH, 1 buah sweater, 1 unit handphone vivo (Milik korban).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, pelaku juga melakukan pencurian di Perumahan Cluster Daun, saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Barelang.
“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara , sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat 1 KUHP,” jelas Kapolresta Barelang.
Sebelumnya, terjadi perampokan di Perum Putra Kelana Jaya, Kecamatan Bengkoang, Kota Batam pada Sabtu, 31 Juli 2021 pukul 03.00 Wib.
Pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela dan masuk melalui pintu rumah. Korban, diancam menggunakan senjata tajam berupa parang yang diperoleh di rumah korban.
Lantas tangan korban diikat menggunakan kain dan mulut ditutup menggunakan lakban. Korban yang sudah terikat dan dilakban disekap di dalam kamar.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional