Meutiaranews.co – Pelaku J tak berdaya saat dibekuk polisi dalam pelariannya di Indragiri Hilir. Diketahui, pelaku berhasil menguras tabungan di BRI sebanyak Rp 100 juta milik saudaranya.

“Pelaku J masih merupakan saudara dengan pelapor dan juga tinggal di rumah pelapor di Sei Tering ll RT/RW 003/005 Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam,” kata Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, Senin (27/11/2023).

Kasus diketahui saat korban mengecek saldo ATM miliknya di salah satu agen BRI Link yang ada di pasar Melcem, Kel. Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar, pada
29 Oktober 2023.

Saat itu, korban mendapati uang miliknya lebih kurang Rp 100.000.000 juta sudah tidak ada. Sehingga korban datang ke Bank BRI untuk meminta print rekening koran miliknya.

Dari rekening koran tersebut diketahui terjadi transaksi penarikan uang sebesar Rp 100.000.000, yang mana korban tidak pernah melakukan transaksi tersebut. Korban yang curiga kepada saudara J kemudian mencoba menanyakan perihal hilangnya uang yang ada di dalam ATM nya tersebut.

“Saat ditanya korban pelaku J mengaku tidak pernah mengambil uang yang ada di dalam ATM korban. Namun kebelakangan pelaku justru menghilang sehingga tidak dapat dihubungi lagi oleh korban.

“Pada hari Selasa, 14 November 2023, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar,” jelasnya.

Dari laporan tersebut, diketahui J sudah melarikan diri ke Indragiri Hilir, Riau. Kemudian, Unitreskrim Polsek Batu Ampar berkoordinasi dengan Polresta Indragiri Hilir untuk melakukan penangkapan. Pelaku berhasil dibekuk pada Jumat, 17 November 2023.

“Selain pelaku J, kami mengatakan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Merk Honda CRF warna hitam–putih, 1 unit Handphone Merk Oppo warna Blbiru, 1 buah jam tangan warna hitam, 1 buah kalung perak, 1 buah cincin emas dan Uang tunai Rp. 30.000.000 pecahan Rp.100.000,” tutur Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, selain pelaku J, pihaknya juga turut mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat atas kejahatan J. Sehingga, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

Redaksi

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *