Meutiaranews.co – Sebagian Wilayah Kepulauan Riau terdiri dari kota Batam, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan nantinya akan menggunakan plat nomor kendaraan berwarna hijau.
Penggunaan plat kendaraan berwarna hijau tersebut sesuai dengan aturan baru tentang warna dasar pelat kendaraan, yakni Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 menggantikan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.
Penerapan pelaksanaan perubahan warna plat nomor kendaraan tersebut direncanakan pada Maret 2022 mendatang.
“Kita menunggu teknisnya dari Mabes Polri, seperti apa penerapannya,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Holdenhardt, Kamis, 18 Desember 2022.
Ia menjelaskan, untuk wilayah Kepri yang menggunakan plat kendaraan berwarna hijau tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 di pasal 45. Pasal ini berbunyi, TNKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat satu berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan badan internasional. Pelat dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum.
Pelat merah dengan tulisan putih, untuk kendaraan bermotor milik instansi pemerintah. Sedangkan, pelat berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas, yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelat berwana hijau dengan tulisan berwarna hitam ini, untuk kendaraan seri V dan Z ,” ungkap Harry lebih lanjut.
Pergantian warna pelat kendaraan ini direncanakan mabes polri akan dilaksanakan secara bertahap di setiap Polda dan pergantian ini tidak akan digesa dalam waktu yang cepat.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional