Meutiaranews.co – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bakal menggandeng Universitas Gadjah Mada untuk melakukan kajian serta menentukan kriteria besaran kubikasi mesin untuk membatasi pembelian BBM Pertalite.

Hal ini dikarenakan pemerintah berencana melarang mobil kubikasi mesin besar alias cc besar untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kadar oktan 90 jenis Pertalite. Saat ini, wacana tersebut masih terus digodok.

“Memang pada saat kami membahas banyak perdebatan dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada CC-nya. Kenapa? kami melihat konsumsinya karena CC-nya besar maka akan mengkonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga,” ungkap Kepala BPH Migas Erika Retnowati dikutip CNBC Indonesia.

Diharapkan, wacana melarang Pertalite untuk mobil cc besar itu bisa terlaksana pada di kisaran bulan Agustus – September tahun 2022. Adapun sebelum diberlakukan, akan ada sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat.

“Untuk CC nya masih dalam pembahasan ya. Nanti akan disosialisasikan,” kata Erika.

Sejauh ini memang belum ada pembatasan bagi masyarakat yang hendak mengisi BBM mobil. Sebagai contoh, pengendara mobil di kelas Low Cost Green Car (LCGC) yang disarankan menggunakan BBM dengan RON minimal 92 tak sedikit menggunakan BBM Pertalite.

Bukan tanpa alasan, mobil LCGC memiliki rasio kompresi mesin di atas 10:1, maka dari itu dianjurkan untuk memakai RON 92. Kalau sesuai jenisnya, pada BBM Pertamina RON 92 dapat ditemukan pada Pertamax, Shell Super, Revvo, ataupun BP 92.

Sementara bila mobil LCGC menggunakan BBM dengan oktan di bawah itu yakni sejenis Pertalite, bukan tidak mungkin performa mobil menjadi optimal. Anjuran LCGC menggunakan BBM minimal RON 92 juga tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi tinggi nomor 29/IUBIT/PER/9/2014.

Tercantum dalam BAB IIIA Perilhal Penandaan, butir 4 aturan bahan bakar LCGC disebutkan bahwa

Informasi penggunaan bahan bakar sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a sebagai berikut:

  • Untuk kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api berbunyi ‘gunakan bahan bakar minimal Octane Number 92, dan
  • Untuk kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi berbunyi ‘gunakan bahan bakar minimal Cetane Number (CN) 51.

Namun kalau bicara cc besar, tampaknya mobil LCGC bukan salah satu diantaranya. Bukan tidak mungkin sekalipun nanti dibatasi berdasarkan cc, mobil LCGC masih bisa menggunakan Pertalite. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *