Meutiaranews.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online dalam tiga bulan terakhir, sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.

“Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta, Sabtu.

Langkah pemblokiran rekening bank ini merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir dan membatasi transaksi judi online melalui sistem perbankan.

Informasi mengenai rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika serta industri perbankan.

Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga telah melakukan berbagai upaya lainnya untuk memberantas judi online, seperti pembinaan khusus kepada perbankan, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online, dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.

Dian menekankan bahwa industri perbankan Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan judi online. Ini mencakup pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, identifikasi, penyediaan alat bantu, dan pemantauan terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.

OJK telah memberikan perintah kepada perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online. Dian menegaskan bahwa bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam menggunakan rekening yang dibuka di bank. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *