Barang hukti

Meutiaranews.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menangkap warga Batam berinisial ZK, karena kedapatan menyelundupkan narkoba.

Pria pengangguran ini ditangkap membawa sabu di perairan Jembatan I Barelang, Senin (21/3/2022).

Pengungkapan kasus ini setelah Ditresnarkoba Polda Kepri yang mendapatkan informasi dari masyarakat, dan kemudian menerjunkan anggota ke lapangan melakukan penyelidikan.

“Kami menerima informasi dari masyarakat akan penyelundupan 20 kilogram sabu di Jembatan I Barelang,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David, Minggu (27/3/2022).

Ia menjelaskan, saat ditangkap pelaku sedang membawa boat dari Jembatan I Barelang hendak menuju Sagulung. “Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram,” ujarnya.

Untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti narkotika dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Kami masih melakukan penyelidikan mengungkap kasus ini,” kata David. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *