Meutiaranews.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam, Kepulauan Riau, berhasil merehabilitasi 24 pengguna narkoba sepanjang tahun 2023. Kepala BNN Kota Batam, AKBP Nestor N. Simanihuruk, menyatakan bahwa selain itu, pihaknya juga menerbitkan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN) untuk 370 pemohon.

“Kami telah menyelenggarakan 81 kegiatan penyuluhan dengan total peserta 16.855 orang, termasuk di MPLS sekolah negeri dan swasta, orientasi pra penempatan karyawan baru perusahaan, seminar, dan kegiatan lainnya,” kata Nestor di Batam, Jumat.

Dalam upaya menekan penyalahgunaan narkoba, BNN Kota Batam melaksanakan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Nestor menyebut, di antaranya, adalah informasi edukasi melalui media sosial dengan 193 konten dan talkshow bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Batam.

BNN Kota Batam bersama Kesbangpol Kota Batam juga telah mendorong Pemkot Batam untuk menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekusor Narkotika, yang telah disahkan pada rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Batam pada 18 Oktober 2023.

“Mari bersama-sama bergandengan tangan untuk memerangi narkoba dengan melindungi diri, keluarga, dan orang terdekat kita dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Nestor.

Ketua Tim Rehabilitasi BNN Kota Batam, dr. Arnina, menjelaskan bahwa sebagian dari 24 pengguna narkoba tersebut terjaring dalam razia yang dilakukan oleh Polresta Barelang di Kampung Aceh Simpang DAM, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam pada Maret 2023. Sisanya datang untuk mengakses layanan rehabilitasi atau hasil dari deteksi dini di beberapa dinas.

“Di antaranya informasi edukasi melalui konten media sosial sebanyak 193 konten dan talkshow bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Batam,” ujar dia.

Nestor menambahkan BNN Kota Batam bersama Kesbangpol Kota Batam telah mengajukan dan mendorong Pemkot Batam untuk menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekusor Narkotika dan telah disahkan pada rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Batam pada 18 Oktober 2023 lalu. (ib)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *