Meutiaranews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, menangani lima perkara korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar.
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa kelima perkara tersebut ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam dan semuanya sudah sampai pada tahap penuntutan.
Detail dari kelima kasus tersebut meliputi korupsi pengadaan SIMRS BP Batam tahun 2018 dan 2020, korupsi di Pegadaian Syariah dan Pegadaian cabang Batam, serta kasus perjalanan dinas fiktif di DPRD Batam tahun 2016. Tambahan satu kasus lagi, yaitu dugaan rasuah dari renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang, masih dalam penyelidikan menunggu perhitungan dari BPK.
Kasna menjelaskan bahwa total kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar, dan jumlah tersebut belum termasuk dugaan korupsi pada renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang yang masih menunggu perhitungan dari BPK. Bidang Pidsus Kejari Batam akan melakukan aset tracking untuk menyelamatkan atau mengembalikan keuangan negara yang terkait dengan kasus-kasus pidana tersebut.
Adapun perkara korupsi terkait pengadaan SIMRS BP Batam tahun 2020 telah dihentikan setelah tahap penyelidikan. BPKP Kepri menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kegiatan tersebut, dan LKPP menyatakan bahwa kegiatan tersebut sudah sesuai prosedur.
Saat ini, Kejaksaan masih menunggu perhitungan dari BPK RI terkait kasus renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang sebelum melakukan penetapan tersangka. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional