Meutiaranews.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen mengimplementasikan kebijakan ekonomi biru dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan dengan mengedepankan ekologi sebagai panglima termasuk dalam pengelolaan komoditas lobster.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nur Awaludin mengatakan, potensi lestari Benih Bening Lobster (BBL) yang dapat dimanfaatkan secara Nasional berdasarkan perhitungan komnasjiskan mencapai 465.776.023 ekor yang tersebar di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
“Namun potensi pemanfaatan BBL tersebut tidak dirasakan manfaatnya oleh Indonesia karena banyak kebocoran – kebocoran dari aktivitas illegal, salah satunya penyelundupan,” ujarnya di PSDKP , 1 Desember 2023.
Aktifitas penyelundupan BBL terbesar saat ini dilakukan ke negara Vietnam, karena Vietnam membutuhkan benih bening lobster sebagai komoditas budidaya di negaranya mencapai 600 juta ekor dengan nilai mencapai 3 Milyar dollar yang sumber benih bening lobsternya berasal dari Indonesia.
“Terkait hal ini, pemerintah Indonesia melalui KKP RI mendorong Vietnam untuk berkerja sama dengan mekanisme G to G dalam pengembangan Industri budidaya BBL yang diharapkan dapat menekan angka penyelundupan BBL,” jelasnya.
Dampak Potensi hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari aktivitas penyelundupan BBL ke luar wilayah NKRI sebesar kurang lebih 3 s/d 30 Triliyun Rupiah.
Salah satu penyebab masih maraknya aktifitas penyelundupan BBL yaitu penanganan dan penindakan terhadap pelaku penyelundupan masih dilakukan secara parsial.
Untuk itu, KKP melalui Ditjen PSDKP melaksanakan Apel Operasi Terkoordinasi Pengawasan dan Penindakan Penyelundupan BBL dalam rangka menguatkan kembali kerja sama antar Kementerian/Lembaga dalam pengawasan dan penindakkan hukum terhadap pelaku penyelundupan dan aktifitas illegal yang dapat menggangu kelestarian sumber daya benih bening lobster ini melalui pola tindak, pola operasi dan strategi pengawasan yang akan dibangun bersama.
“Modus operandi yang dilakukan penyelundup BBL antara lain dilakukan mulai dari saat penangkapan BBL, pembudidayaan sampai dengan pendistribusian BBL,” jelasnya.
Antara lain, lokasi penangkapan dan pembudiayaan BBL,
penangkapan BBL bukan oleh nelayan kecil,
nelayan penangkapan BBL tidak terdaftar sebagai nelayan sesuai ketentuan. Hasil tangkapan BBL tidak tercatat dan tidak didaratkan di lokasi yang sesuai, penangkapan BBL kemudian dikumpulkan di Packing House di sekitar wilayah Penangkapan bukan untuk keperluan pembudidayaan.
Lokasi pendistribusian BBL di Pelabuhan Penyeberangan merak dimana kendaraan yang membawa/memuat Styrofoam ataupun koper yang berisi BBL dan di bandar udara dimana dilakukan oleh Koperman, yaitu orang yang membawa BBL di dalam koper yang akan membaur dengan penumpang pesawat pada umumnya atau penyelundupan jalur udara dengan memanfaatkan Koperman atau di Terminal Cargo dengan pemalsuan dokumen invoice ekspor.
Lokasi pendistribusian BBL di laut dimana terdapat Kapal/speedboat Hantu Pembawa BBL berkecapatan tinggi yang di-packing dalam Gabus/Styrofoam.
“Target operasi pengawasan penyelundupan BBL ini adalah lokasi – lokasi penangkapan dan pengepul BBL, jalur distribusi darat, pelabuhan penyeberangan merak, pengiriman cargo udara dan terhadap kapal/Speedboat berkecepatan tinggi (di atas 50 Knot) yang di indikasikan melakukan penyelundupan BBL di daerah perbatasan sekitar Batam dan Tanjung Pinang serta pelabuhan tangkahan di sepanjang wilayah Sumatera Selatan, Kepulauan Riau dan Jambi,” ungkapnya.
Adapun target operasi pengawasan penyelundupan BBL antara lain, sektor operasi lokasi penangkapan dan pengepul BBL, Pelabuhan Penyeberangan Merak, Provinsi Banten, Bandar Udara dan laut.
Dalam operasi terkoordinasi pengawasan dan penindakan penyelundupan BBL dilaksanakan instansi terkait dikakukan pada periode bulan November s.d Desember 2023.Rilis/Redaksi
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional