Kayu

Meutiaranews.co – Seludupan kayu olahan (Broti) dari Dabo Lingga ke Batam berpotensi besar menggunakan fasiltas Kapal Roll-on/Roll-off (Ro-Ro).

Diketahui, rute kapal Roro dari Telaga Punggur Batam – Dabo Lingga dalam satu Minggu sebanyak dua kali pelayaran, yakni pada Senin dan hari Kamis.

Rute sebaliknya, dari Dabo, Lingga ke Telaga Punggur Batam juga dalam seminggu dua kali pelayaran, Selasa dan Kamis.

Dari rute tersebut, tersangka Indra diduga sebagai pemilik kayu olahan tanpa izin memperoleh kayu jenis Balau dan Kapur dengan ukuran 2.5 Inc X 5 Inc merupakan hasil pebalakan liar yang terjadi selama ini di Dabok Lingga.

Kayu kayu itu dijemput dan diangkut menggunakan tiga unit mobil pick up Mitsubishi L 300 warna coklat BA 9182 LN, Mitsubishi L 300 warna hitam BH 8864 MT dan Mitsubshi / L 300 warna hitam BP 8935 DD.

Jumlah keseluruhan kayu hasil pembalakan liar di Dabo Lingga yang dibawa ke Batam menggunakan kapal Roro sesuai hasil penangkapan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri pada Jum’at, 24 Februari 2023 sebanyak 430 batang.

Dari Dabo Lingga ke Batam dalam seminggu dua kali pelayaran, semantara dalam satu bulan bisa delapan kali kayu olahan ilegal itu masuk Batam.

“Kalikan aja hasil tangkapan itu sebanyak delapan kali Dabo Lingga ke Batam dalam sebulan,” kata salah seorang sumber terpercaya.

Dalam sebulan kayu hasil pembalakan liar di Dabo Lingga masuk Batam melalui kapal Roro lebih kurang dengan delapan kali sebanyak 1.690 batang dengan kapasitas mobil pick up Mitsubishi L 300.

Lantas dari Batam ke Dabo Lingga muatan apa yang dibawa oleh para pelaku.

“Dan Blbagaimana bisa kayu itu dibabat tanpa pengawasan dan penindakan sampai proses pengiriman ke Batam bisa lolos seakan tidak tau. Sudah berapa lama kejadian ini terjadi,” ucap sumber kembali.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhard mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Masih dikembangkan, tentunya kalau ada keterlibatan pihak lain tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” ujarnya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah bebera saat ke tiga pick up tersebut

“Penangkapan di depan SMP Negeri 17 Batam Telaga Punggur, Kota Batam,” ujarnya, Senin (27/02/2022).

Akibat perbuatannya, Indra, disangkakan melanggar pasal UU 18/2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 83 ayat (1) huruf b : mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e.
Penjelasan : Pasal 12 huruf e : mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *