Proses persidangan dugaan korupsi dana hibah APBD 2022 ke KONI Karimun di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang (Meutiaranews)

Meutiaranews.co – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD 2022 ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karimun dengan terdakwa Rosita binti Sinuk dan Melli bin Darwis berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (16/7/2024).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana, didampingi dua hakim anggota, Fausi dan Saiful Arif. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riris dan Panji juga hadir dalam sidang tersebut.

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli di bidang kwitansi dan auditing, Imbuh Agustanto, yang merupakan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam keterangannya, Imbuh menyatakan bahwa hasil dari proses audit selama 20 hari menemukan selisih penggunaan anggaran sebesar Rp433 juta.

“Selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut dinilai sebagai kerugian negara,” ujar Imbuh.

Audit ini dilakukan atas permintaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun. Menanggapi temuan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Masrur Amin dan Sulhan, mempertanyakan metode audit BPKP dalam kasus ini.

Imbuh menjelaskan bahwa audit dilakukan berdasarkan data yang diberikan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karimun. “Kami hanya mengaudit sesuai data yang diberikan oleh penyidik. Jika ada kekurangan data, kami kembali meminta data tersebut kepada tim penyidik,” jelas Imbuh.

Masrur juga mempertanyakan mengapa beberapa cabang olahraga seperti Basket, Menembak, Taekwondo, Futsal, Barongsai, Kick Boxing, dan Motor tidak diaudit oleh BPKP. Imbuh menegaskan bahwa pihaknya sudah meminta kekurangan data tersebut kepada penyidik Kejari Karimun, namun tidak diberikan hingga proses audit selesai.

“Kelalaian tersebut menyebabkan terdakwa Rosita sebagai bendahara KONI Karimun dan Melli sebagai staf KONI Karimun ditetapkan sebagai tersangka,” kata Masrur.

Ketua Majelis Hakim, Riska, mempertanyakan apakah temuan kerugian negara bisa berubah jika terdakwa atau saksi mampu membuktikan bukti pendukung di persidangan.

“Jika nantinya berdasarkan fakta persidangan terdapat bukti pendukung, apakah dapat mengurangi nilai kerugian negara yang diaudit BPKP?” tanya Riska.

Imbuh menanggapi bahwa hasil laporan BPKP tidak bisa berubah. “Namun jika ada pengembalian kerugian, itu tergantung keputusan Ketua Majelis Hakim,” pungkas Imbuh.

Sementara itu, dalam kesempatannya terdakwa Rosita menegaskan bahwa audit BPKP dilakukan terlalu cepat dan menyangkal adanya upaya konfirmasi yang diakui BPKP. “Saya tidak diberitahu bahwa pemeriksaan tersebut adalah upaya konfirmasi kembali atas kekurangan data. Saya hanya diberi waktu satu setengah jam dan saat itu sudah di tahan, bagaimana saya bisa memberikan data-data tersebut,” tegas Rosita.

Sidang akan dilanjutkan pada, Rabu (17/7/2024) dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa. Sebelumnya, Kejari Karimun menetapkan Rosita sebagai Bendahara KONI dan Melli sebagai staf KONI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD 2022.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *