Meutiaranews.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki batas waktu maksimal 14 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh para calon presiden dan wakil presiden.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 475 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan:

“Mahkamah Konstitusi harus memberikan putusan mengenai perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.”

Pasca-putusan MK terkait PHPU Pilpres, KPU diwajibkan untuk melaksanakan keputusan tersebut.

Selain itu, MK juga harus memberitahukan keputusannya kepada lembaga MPR, presiden, KPU, pasangan calon, dan partai politik atau koalisi partai politik yang mengajukan calon.

Undang-Undang Pemilu juga mengatur bahwa para kandidat memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan keberatan terhadap hasil Pemilu 2024 ke MK, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 475 Ayat (1).

Keberatan tersebut hanya boleh diajukan terhadap hasil penghitungan suara yang berdampak pada penetapan kemenangan pasangan calon atau keputusan untuk melanjutkan masa jabatan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sebelumnya, KPU telah membentuk tim PHPU Pemilu 2024 di MK. Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin menyatakan bahwa tim tersebut terdiri dari anggota internal KPU dan pihak eksternal.

“KPU telah membentuk tim penanganan PHPU di MK untuk Pilpres dan Pileg. Tim ini terdiri dari personel internal KPU dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota serta pihak eksternal, yaitu Kuasa Hukum,” ujarnya, Kamis (7/3/2024). (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *