Meutiaranews.co – Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) akan mengubah format Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menyematkan logo motor atau mobil di bagian depan.
Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo menjelaskan, bahwa logo tersebut akan memudahkan polisi, baik di dalam maupun luar negeri untuk mengetahui peruntukan SIM yang digunakan.
“Fungsinya untuk memudahkan masyarakat dan petugas, baik polisi dalam negeri maupun kepolisian luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang tertera di dalam SIM,” kata Heru dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (12/6/2024).
Heru menjelaskan bahwa penyematan logo ini ditargetkan akan dilaksanakan pada Juli 2024 dalam rangka pengakuan SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN.
“Kami usahakan Juli bisa kita terapkan,” ucap Heru.
Menurut Heru, tim IT Korlantas Polri tengah mempersiapkan format di setiap Satpas agar logo motor dan mobil tertera saat SIM dicetak.
Sebelumnya, SIM domestik Indonesia diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama di ASEAN. Pengakuan ini berasal dari Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN pada 1985. Kesepakatan ini kemudian diperluas pada 1997 untuk mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada 1999. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional