Batam

MeutiaraNews.co – Salah seorang siswi SMK Negeri di Kota Batam diduga menjadi korban pengeroyokan. Pelajar kelas XII ini mengalami luka di bagian kaki, pelipis mata dan mengalami lebam dibagian tubuhnya.

Awal mulanya, Senin, 28 Oktober 2024, sekira pukul 20.30 Wib, korban
menerima pesanan singkat WhatsApp dari pelaku dengan kata kata-kata kasar. Korban yang tidak terima dengan kata-kata yang tak pantas itu langsung menuju rumah pelaku.

Sekitar pukul 21.00 Wib, korban tiban di rumah pelaku, Jl Perumahan Simpang Raya, dekat dengan Perumahan Cendana RT 001,RW 001, Kelurahan Belian,Kecamatan Batam Kota,Kota Batam.

Di rumah pelaku, korban langsung dihampiri pelaku dan ibunya sembari membawa palu. Cekcok tidak dapat terhindar dari keduanya. Sebagai orng tua bukanya mererai, ibu pelaku ikut serta dalam keributan tersebut membela anaknya.

Sontak tetangga sekitar yang mendengar adanya keributan langsung keluar rumah, ikut menyaksikan kedua anak beranak itu tengah adu mulut dengan korban.

Kemudian pelaku mendorong korban hingga korban terjatuh. Tak mau ketinggalan momen, ibu pelaku langsung mengayunkan palu pada kaki korban dan pada bagian wajah. Korban yang sudah tersungkur terjatuh juga mendapat jambakan dan cakaran dari pelaku.

Tak terima mendapat perlakukan pengeroyokan korban mendatangi Polresta Barelang setelah sebelumnya melakukan pertobatan dan visum di rum sakit.

“Saya datang kerumah pelaku ngomong baik baik pak, tapi mamaknya lagsung ke saya bilang satu kali dua kali anak saya diam, ke tiga kali kamu tinggal nama. Lalu dia memukul kaki saya dengan palu, serta mencakar wajah saya,” ujar korban kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/10/2024).

Kasus penganiayaan yang dialami korban telah dilaporkan dengan Laporan Polisi NomorLP/B/511/X/2024/SPKT/Polresta Barelaang/Polda Kepri tanggal 29 Oktober 2024 pukul 01.15 WIB, dengan Terlapor perempuan berinisial PAR namun belum mendapat perhatian serius dari kepolisian.

Atas kejadian ini, keluarga korban yang enggan namanya disebut, meminta kepada pihak Polresta Barelang, segera memproses kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum bersedia memberikan keterangan atas laporan yang sudah dua hari belum diproses.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *