Meutiaranews.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau (Kepri) menyita aset wajib pajak (WP) senilai Rp4,29 miliar saat melakukan kegiatan Sita Serentak 2023.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kepri yang terdiri dari 6 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yakni KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Pratama Bintan dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.
“Kegiatan ini merupakan upaya untuk membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak, khususnya melalui tindakan penagihan berupa penyitaan,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kepri Rizal Fahmi dalam keterangan resmi di Batam, Minggu (18/6/2023).
Adapun objek yang disita antara lain, kendaraan bermotor, mesin pabrik, tanah dan bangunan, alat elektronik, serta rekening yang tersimpan di perbankan.
Rizal mengungkapkan bahwa terhadap aset yang disita, maka setiap KPP segera melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) guna pelelangan.
“Kecuali terhadap aset sita berupa rekening WP/penanggung pajak yang tersimpan di bank, maka akan dilakukan prosedur pemindahbukuan untuk melunasi utang pajak yang masih tersisa,” jelasnya.
Namun demikian, wajib pajak/penanggung pajak masih diberi kesempatan untuk segera melunasi utang pajak sebelum pengumuman lelang secara resmi oleh KPKNL.
“Selain untuk meningkatkan penerimaan pajak, kegiatan itu juga untuk memberikan efek jera dan mewujudkan kesadaran wajib pajak/penanggung pajak agar segera melunasi utang pajak,” pungkasnya. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional