Meutiaranews.co – Polda Kepri sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kepulauan Riau.
Kabidkum Polda Kepri Kombes Pol, Djoko Trisulo menyampaikan bahwa pengawasan melekat adalah proses pemantauan pemeriksaan dan evaluasi oleh pimpinan unit organisasi kerja terhadap pendayagunaan semua sumber daya.
“Tujuannya untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan yang dapat digunakan untuk pengembangan unit organisasi kerja di masa depan,” kata Kombes Djoko Trisulo, Kamis (23/11/2023).
Perkap Nomor 2 tahun 2022 mengatur pengawasan melekat sebagai upaya berkelanjutan atasan untuk mengarahkan, mengendalikan, dan mencegah perilaku menyimpang anggota Polri dan PNS Polri.
“Pengawasan yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan bukan hanya pada skala makro namun hingga mikro meliputi pengawasan lingkungan keluarga, media sosial, gaya hidup, keagamaan dan politik,” jelas Djoko Trisulo.
Kabidkum juga berpesan kepada anggota Polri khususnya Polda Kepri dan jajaran tentang etika yang baik sebagaimana mencerminkan sikap tribarata polri.
“Terakhir, yang perlu saya sampaikan adalah tentang etika. Etika adalah ilmu dan pengetahuan tentang perilaku manusia yang terkait dengan norma nilai-nilai atau peran buruk baik yang berlaku pada masyarakat dan etika kepolisian adalah norma tentang perilaku polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum ketertiban umum dan keamanan masyarakat,” tutup Kabidkum Polda Kepri.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional