Meutiaranews.co – Terdakwa dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, Radsrini Kusumandari binti Sigit Pramono alias Rima mendapat perhatian ‘khusus’ oleh Pengadilan Negri Batam.
Pasalnya, majelis hakim mencabut status tahanan rutan terhadap terdakwa Radsrini dan mengalihkannya menjadi status tahanan kota.
Sidang perkara nomor 175/Pid.Sus/2024/PN Btm) tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Tiwik dan dua hakim anggota David Sitorus dan Monalisa Anita Theresia Siagian.
Menggapai hal ini, aktivis anti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Chrisanctus Paschalis Saturnus alias Romo Paschal, terkejut. Ia merasa baru kali ini perkara dugaan TPPO mendapat tahanan rumah.
“Saya pikir ini pertama kali sekurang-kurangnya saya mendengar ada terdakwa yang terkena kasus UU 18 tahun 2017 mendapat tahanan kota,” ujarnya kepada media ini melalui sambungan telepone, Senin (27/05/2024).
Untuk itu, dengan tegas Romo Paschal meminta penjelasan majelis hakim yang diketuai Tiwik dan dua hakim anggota David Sitorus, Monalisa Anita Theresia Siagian atas pencabutan status tahanan rutan menjadi tahanan kota kepada terdakwa Radsrini.
“Karena itu kami mendesak majelis hakim dapat menjelaskan apa alasan dibalik semua ini supaya tidak ada salah persepsi dan dugaan kami yang keliru,” tuturnya.
Romo menegaskan, mengalihan status tahanan rutan menjadi tahanan kota yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negri Batam, tak lazim pada kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan kuat dugaan telah terjadi persengkongkolan jahat.
“Ini tidak lazim untuk kasus PMI. Dan kami ingatkan para hakim masalah PMI dan perdagangan orang adalah atensi Presiden. Jika ini tidak bisa dijelaskan dengan tuntas maka patut kami menduga ada permainan antar hakim dengan terdakwa. Kami sedang menyiapkan laporan ke badan pengawas di Mahkahmah Agung,” ujarnya. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional