Kapolresta Barelang

Meutiaranews.co – Kejadian tragis lalu lintas di jalan Trans Barelang, Batam terjadi Minggu, 22 Januari 2023 lalu. Pasutri (pasangan suami istri) yang tengah melintas dengan sepeda motornya ditabrak oleh pelaku.

Tabrakan terjadi lantaran pelaku AE menyalip kendaraan di depannya hingga menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh S (36) bersama istrinya L.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho menjelaskan, malam kejadian sekitar pukul 21.00 Wib, korban mengunakan sepeda motornya Honda Beat BP 3396 OP warna Merah Putih.

Sedangkan pelaku AE yang mengendarai mobil Nissan Grand Livina BP 1404 FT warna Hitam mencoba memotong kendaraan mobil di depan melaju kencang.

Tabrakan tak terhindari ketika mobil yang dikendarai AE memakan bahu jalan. Akibatnya tabrakan tak terhindarkan.

Pasutri tersebut sempat dilarikan AE kerumah sakit, namun alangkah terkejutnya dia saat mengetahui informasi dari dokter bahwa S dinyatakan telah meninggal dunia, sedangkan L mengalami luka berat.

“Pelaku AE yang mengetahui korbannya meninggal dunia langsung kabur meninggalkan rumah sakit,” ujar Nugroho.

Ia megatakan, korban S (alm) mengalami luka cidera di kepala, tulang badan, tangan dan kaki saat dibawa ke Rumah Sakit Camatha Sahidya Kota Batam.

Sedangkan L, mengalami cidera dibagian kepala, muka dan dibagian tulang belakang serta di dirujuj kawat di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD) Kota Batam.

“Dari rumah sakit, pelaku AE menuju rumahnya di Bukit Palem Batam Center, Kota Batam dan meninggalkan Batam melalui Pelabuhan Telaga Punggur menunju Pekan Baru dan dilanjutkan perjalanan ke Medan” jelasnya.

Berdasarkan hasil investigasi, lanjut Kapolres, pihaknya mendeteksi keberadaan pelaku. Pada tanggal 21 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 Wib pelaku AE berhasil dibekuk di kampunya Desa Serdang Bolon Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumut.

AE kepada wartawan di Polresta Barelang mengaku panik mengatahui korbannya meninggal dunia.

“Saya sempat panik hingga saya kabur ke rumah ibu saya di Medan,” ujar AE.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 310 Ayat (3) dan Ayat (4) Jo pasal 312 UULLAJ NO.22 Tahun 2009 Ancaman Hukuman 6 tahun penjara.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *