Korban Sempat Ditangani di Kklinik Rutan Batam
Meutiaranews.co – Debby Sumawanto (35)
seorang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dititip di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam dilaporkan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum (RSUD) Embung Fatimah, kemarin siang.
Kejadian itu berawal pada Selasa (2/5) pukul 11.13 WIB korban mengeluh sakit ke petugas dan langsung dilakukan pengeluaran dari kamar hunian menuju ke klinik Rutan Batam untun dilakukan tindakan lebih lanjut.
Sesampainya di klinik Rutan korban langsung dilakukan penanganan oleh tim medis. Diketahui korban mengalami sesak nafas dan tidak lama berselang sekitar pukul 10.24 WIB korban langsung di rujuk ke RSUD.
“Kami melalukan penanganan sesuai prosedur yang ada. Korban sempat dibawa ke klinik dan langsung dirujuk ke RSUD,” ujar Karutan Kelas IIA Batam, Faizal Gerhani Putra.
Namun selama 2 jam penanganan di UGD RSUD korban dinyatakan meninggal pada pukul 13.42 WIB.
Faisal mengatakan selama berada di Rutan Batam korban belum pernah melakukan berobat di klinik Rutan. Sebab, dalam data riwayat penyakit korban mengaku sehat saat masuk ke Rutan Batam.
“Kata keluarga korban memiliki sesak nafas. Dokter kita yang melakukan pengecekan saat kejadian juga menyebutkan ada pecah pembulu darah dan struk riangan yang diderita korban,” ujarnya.
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kasus meninggalnya tahanan PN Batam akan dilimpahkan ke Polresta Barelang.
“Hasil visum tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, korban meninggal karena sakit.
Kasus ini akan dilimpahkan,” jelasnya.
Seperti diketahui korban masih menjalankan proses persidangan atas kasus dugaan pengelapan. Rencananya pada 11 Mei korban akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional