Meutiaranews.co – Pemerintah akan menghapus tenaga honorer mulai tahun 2023. Para tenaga honorer diberi kesempatan untuk mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap instansi memfasilitasi para honorer untuk ikut tes tersebut.

“Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan menngikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK,” demikian bunyi poin keenam angka a Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022, dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (2/6).

PPK juga diminta mulai menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK. Mereka dilarang merekrut pegawai non-ASN mulai saat ini.

Tjahjo memperbolehkan PPK merekrut tenaga alih daya (outsourcing) jika membutuhkan tenaga kebersihan, satuan pengamanan, ataupun pengemudi. Namun, tenaga alih daya itu tak boleh direkrut sebagai honorer.

PPK pun diminta menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPN dan PPPK. Tjahjo meminta langkah itu diputuskan sebelum 28 November 2023.

“Bagi pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah,” bunyi poin terakhir surat itu.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

Pengecualian diberikan kepada honorer di sejumlah instansi. Mereka tetap dipekerjakan sebagai honorer hingga 28 November 2023.

Pada masa itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada para honorer untuk menjadi PPPK dan CPNS melalui seleksi. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *