Meutiaranews.co – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyampaikan, kelas peserta BPJS Kesehatan rencananya akan dihapus mulai tahun 2022 mendatang. Proses penghapusan akan dilakukan secara bertahap.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan penghapusan di sini nantinya meniadakan kelas 1, 2, dan 3 yang artinya ke depan hanya ada satu kelas standar jaminan kesehatan nasional (JKN).
“Terkait kelas standar JKN (jaminan kesehatan nasional), rencana akan dilaksanakan secara bertahap. Mengingat kondisi sedang menghadapi pandemi, direncanakan dimulai tahun 2022,” kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien saat dihubungi detikcom beberapa waktu lalu.
Dia mengungkapkan tahun ini tahapan yang dilakukan adalah harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).
Dengan penghapusan kelas peserta ini, Muttaqien menjelaskan pemberian layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan akan sama rata tidak lagi berdasarkan kelas.
Meski begitu, kategori kepesertaan masih tetap ada, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI), peserta penerima upah (PPU), peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
“Prinsipnya, peserta mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan (you get what you need),” kata Muttaqien.
Pemberian pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan ini, Muttaqien mencontohkan jika peserta membutuhkan operasi jantung agar bisa dapat kembali normal dan produktif dalam menjalani hidup, maka pelayanan yang diberikan kepada peserta tidak memandang perbedaan ekonomi maupun sosial yang ada.
“Asal sesuai dengan kebutuhan medis peserta, maka pelayanan standar diberikan sesuai kebutuhannya tersebut,” jelasnya.
Dengan begitu, para peserta kategori PBI, PPU, PBPU, dan BP nantinya mendapatkan pelayanan yang sama jika kelas tunggal JKN di BPJS Kesehatan sudah berjalan.
“Manfaat medis dan non medis (BPJS Kesehatan) sama, tidak dibedakan, karena kebutuhan standar kesehatan semua orang sama. Hanya saja, sampai sekarang manfaat non medis masih ada perbedaan ini yang akan diperbaiki pemerintah dalam kebijakan kelas standar,” tambahnya.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional