Meutiaranews.co – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menerbitkan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, yang mewajibkan wajib pajak (WP) pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai tahun 2024.

WP diharapkan memadankan NIK sebagai NPWP paling lambat 31 Desember 2023, tersisa 24 hari. Integrasi ini bertujuan mengatasi kompleksitas banyaknya nomor identitas yang dimiliki masyarakat dari berbagai instansi, menciptakan Single Identification Number (SIN).

DJP Kemenkeu menyatakan bahwa pemadanan NIK-NPWP penting untuk memudahkan akses layanan perpajakan. WP yang tidak memadankan NIK sebagai NPWP dapat mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang memerlukan NPWP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Dwi Astuti, mengimbau wajib pajak untuk segera memadankan NIK dengan NPWP melalui situs pajak.go.id, untuk memastikan kemudahan akses layanan perpajakan pada implementasi penuh di masa mendatang. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *