Meutiaranews.co – BPJS Kesehatan mulai uji coba penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun ini.
“Pada 2022 akan dimulai diimplementasikan secara bertahap di rumah sakit vertikal. Monitoring terpadu dan evaluasi secara berkala juga akan dilakukan,” kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (25/1).
Iene menjelaskan penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap. Setelah rumah sakit vertikal, KRIS juga akan diterapkan di rumah sakit daerah mulai tahun depan.
“Pada 2023 implementasi secara bertahap akan dimulai untuk RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) dan rumah sakit swasta,” ucap Iene.
Menurut Iene, implementasi KRIS sengaja dilakukan secara bertahap karena rumah sakit membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk mempersiapkan infrastruktur penunjang. Hal ini berdasarkan konsultasi publik dengan asosiasi fasilitas kesehatan.
Selanjutnya, DJSN juga akan menyiapkan infrastruktur dan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan KRIS secara paralel.
“Kami juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap uji coba KRIS JKN. Apakah tahap perancangan yang dilakukan sudah sesuai atau perlu penyesuaian di daerah,” jelas Iene.
Ia berharap KRIS dapat diimplementasikan secara penuh pada 2024 mendatang. Hal ini berarti masyarakat dapat menikmati skema KRIS di seluruh rumah sakit pada dua tahun mendatang.
“Pada 2024 kami berharap implementasi KRIS JKN sudah dilakukan di seluruh rumah sakit dan tentu monitoring serta evaluasi terpadu secara berkala akan terus dilakukan,” jelas Iene.
Sejauh ini, ia mengklaim 80 rumah sakit telah siap mengimplementasikan KRIS JKN. DJSN telah melakukan self assessment terhadap 1.916 rumah sakit dan 144 rumah sakit milik TNI/Polri.
“Hasil self assessment yang dilakukan, di mana 80 persen dari sampel tersebut sebetulnya siap mengimplementasikan kebijakan KRIS JKN, walau 78 persen di antaranya masih butuh penyesuaian infrastruktur dalam skala kecil,” ucap Iene.
Sementara, 74 persen rumah sakit milik TNI dan Polri juga dianggap siap mengimplementasikan KRIS JKN.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional