Meutiaranews.co – Bagi masyarakat yang hendak mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) di tujuh wilayah uji coba, wajib aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan. Lalu bagaimana dengan yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menyatakan bahwa warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan saat pendaftaran maupun perpanjang SIM selama tahap uji coba akan diminta untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui chat WhatsApp PANDAWA atau aplikasi Mobile JKN.
“Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat WhatsApp PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” ujar David pada Juni lalu.
Masyarakat yang hendak mengurus SIM di tujuh wilayah uji coba tidak perlu khawatir apabila belum terdaftar BPJS Kesehatan. David menjelaskan bahwa petugas akan disiapkan di seluruh lokasi uji coba untuk membantu sambil melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM agar mendaftar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lewat BPJS Kesehatan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM,” tuturnya.
Kepolisian telah memulai uji coba aturan baru kepengurusan SIM yang mewajibkan BPJS Kesehatan sejak 1 Juli di tujuh provinsi yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Uji coba ini rencananya akan berlangsung hingga 30 September.
Bagi warga yang ingin mengurus SIM di luar ketujuh wilayah tersebut, tidak membutuhkan BPJS Kesehatan.
Ketentuan terkait syarat baru ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Peraturan ini adalah implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN. Saat ini, sekitar 63 juta dari 270,4 juta peserta tercatat memiliki status JKN yang tidak aktif. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional