Pembunuan

Meutiaranews.co – Motif pelaku pembunuhan terhadap TRH (60) terungkap. Pelaku AY (47) merupakan suami korban mengaku tidak mendapat modal akan mencalonkan sebagai Calon Bupati pada Pemilu 2024 mendatang.

Korban TRH ditemukan tewas di rumahnya Perumahan Genta 1, Blok AB, Batuaji, Kota Batam, Kepulauan Riau pada pada Sabtu (4/11/2023).

Diketahui, TRH merupakan mantan Direktur RSUD Padangsidempuan, Sumatera Utara. Pelaku tak memiliki pekerjaan tetap itu ditangkap dalam pelariannya di Panam, Pekanbaru, Riau, pada 4 November 2023 lalu.

Dalam kesaksiannya AY mengaku perbuatannya dilakukan karena sang istri tak memenuhi permintaannya. AY sempat meminta kepada TRH sebesar Rp 50 miliar sebagai modal untuk maju pencalonan Bupati Padangsidempuan.

“Awal mulai cekcok mulut karena tidak mendapat dukungan dana dari istri. Awalnya korban menyetujui itu dan akan memberi uang sebesar Rp 50 miliar untuk modal pelaku mencalonkan diri sebagai Bupati Padangsidempuan,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, saat memberikan keterangan pers, Rabu (15/11/2023).

Awal mula peristiwa tersebut terjadi pada 1 November lalu, sekira pukul 21.00 WIB. Singkatnya, karena korban tak memenuhi permintaannya, AY memukul korban hingga tidak sadarkan diri.

Keesokan harinya, AY membawa istri sirinya, sebut saja Kuntum (nama samaran) ke rumah korban.

“Setelah kejadian di tanggal 1 November itu, AY menjemput istri sirinya. Setelah mereka sampai di rumah itu, korban ternyata masih bernyawa,” kata Nugroho.

Karena TRH masih hidup, AY pun menghabisi nyawa korban dengan cara disiksa, mulai dari dipukuli, ditusuk menggunakan pisau hingga dibakar.

Untuk menutupi perilaku bejatnya, AY membawa korban ke tempat tidur dengan dibantu dang istri sirinya Singkatnya, akal busuk AY sampai pada titik membakar rumah korban beserta seisinya agar jejak kejahatan dia hilang.

“Setelah meletakkan korban ke kamar, AY lalu mengantarkan istri sirinya ke hotel. AY pergi membeli bensin pertalite serta dia meminta bantuan anak kos di kawasan setempat untuk membeli gas 3kg sebanyak delapan tabung,” kata Kapolres.

Dengan bensin dan tabung gas itu, TRH dihabisi. AY kemudian juga membawa sejumlah surat-surat penting berupa sertifikat hingga ATM milik korban.

“AY menyusun kain yang sudah disiram pertalite sepanjang dapur hingga kamar. AY juga menaruh beberapa rumput kering dan ranting, kemudian pelaku menyulutinya dengan korek,” kata dia.

Polisi kini masih memburu istri siri AY. Sementara pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara***

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *