Meutiaranews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa pemilih yang belum menerima undangan mencoblos atau formulir model C6 masih dapat melakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Untuk dapat menggunakan hak pilih, syaratnya adalah nama mereka sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mereka harus membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Idham Holik, Anggota KPU, menyatakan bahwa pemilih yang berada dalam DPT dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun belum menerima surat pemberitahuan, masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Hal ini berlaku hingga hari pemungutan suara, sebagaimana diungkapkan oleh Idham Holik kepada detik.com pada Selasa, (13/2/2024).
Untuk mengecek nama pemilih terdaftar di TPS, dapat dilakukan melalui situs cekdptonline.kpu.go.id. Pemilih hanya perlu memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs tersebut. Jika nama terdaftar, laman akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional