Meutiaranews.co – Pemerintah memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat untuk mengecek Kartu Keluarga (KK), salah satunya secara online yang bisa dipilih. Dengan kemudahan ini, masyarakat tidak perlu repot mengantre di Kantor Dukcapil.

Tujuan pengecekan KK ini adalah agar masyarakat dapat memeriksa status dokumen apakah telah aktif atau belum. Selain itu, dengan mengecek Kartu Keluarga secara online, masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga sebab dapat dilakukan di rumah.

Mengutip CNNIndonesia.com, terdapat beberapa pilihan pengecekan secara online, yakni melalui WhatsApp, media sosial, email, dan melalui hotline resmi Dukcapil.

  1. WhatsApp
    Cara cek kartu keluarga secara online yang praktis dan mudah adalah melalui WhatsApp. Berikut langkahnya:

Masukkan nomor Ditjen Dukcapil ke kontak Anda terlebih dahulu yakni 0811 800 5373.
Lalu buka akun WhatsApp dan tulis pesan dengan format: Nama lengkap, NIK, nomor telepon, dan tulis maksud tujuan Anda yakni mengecek KK.
Tunggu sampai pesan direspons dan nantinya akan dilanjutkan untuk mengecek keterangan data serta status KK.

  1. Media sosial
    Pilihan lainnya adalah melalui media sosial resmi milik Dukcapil, yakni Facebook, Twitter, atau Instagram. Anda dapat langsung mengirimkan pesan melalui Direct Message (DM) dan menyampaikan keperluan, nantinya tim Dukcapil akan membantu proses pengecekan.

Adapun akun media sosial resmi Dukcapil adalah sebagai berikut:

Facebook: Ditjen Dukcapil
Twitter: @ccdukcapil
Instagram: @dukcapilkemendagri

  1. Email
    Selain melalui WhatsApp dan media sosial, Anda juga dapat melakukan pengecekan KK melalui email. Berikut langkahnya:

Tulis tujuan Anda ingin cek status lengkap KK di subjek email.
Kemudian tulis format berikut ini di badan email: Nama lengkap, NIK, nomor KK, nomor telepon, alamat email aktif, tujuan, dan maksud.
Setelah itu, kirim pesan ke dukcapil@gmail.com.
Tim Dukcapil akan merespons pesan Anda selama 1×24 jam.

  1. Hotline
    Tak hanya untuk menyampaikan keluhan, hotline Dukcapil juga mempunyai layanan untuk membantu masyarakat melakukan cek kartu keluarga apakah sudah tercatat resmi atau belum.

Hubungi hotline Dukcapil di nomor 1500-537.
Setelah terhubung sebutkan NIK, nomor telepon, dan data diri lainnya untuk verifikasi.
Sampaikan maksud dan tujuan Anda, yakni mengecek status kartu keluarga.
Petugas hotline akan membantu Anda untuk mengecek status kartu keluarga hingga selesai. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *