Meutiaranews.co – Sebanyak 15 batang tanaman ganja dalam pot hidroponik diamankan petugas Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Barelang.
Pengungkapan berkat kerjasama dengan pihak Bea dan Cukai yang mendeteksi adanya paket biji ganja yang dikirim dari Belanda masuk ke Indonesia melalui Batam.
“Kiriman biji ganja yang pertama dari Belanda berhasil ditanam pelaku RC kedalam 15 pot,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N dalam keterangan konfrensi pers, Selasa (04/07/2023).
Ke 15 batang bibit pohon ganja berukuran panjang dua jengkal orang dewasa ditanam pelaku di pekarangan rumahnya Perum Royal Bay, Jalan Sunrise Iii No. 18 Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, kota Batam.
“Pelaku diamankan beserta barang bukti 15 benih pohon ganja pada 31 Mei 2023 di rumahnya berkat kerjasama dengan Bea dan Cukai,” jelas Kapolresta.
Selain itu, petugas Satresnarkoba Polresta Barelang juga berhasil mengamankan 3 orang lainnya dari 3 TKP berbeda di Batam yang terlibat peredaran daun ganja kering dengan berat barang bukti keseluruhan sebanyak 70,54 Gram.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional