Meutiaranews.co – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas secara pribadi mengkritik label halal baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama karena lebih mengedepankan artistik dan budaya lokal tertentu ketimbang menonjolkan kata halal dalam bahasa Arab.
“Sehingga banyak orang nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa Arab karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik yang diwarnai oleh keinginan untuk mengangkat masalah budaya bangsa,” kata Anwar dalam keterangan resminya, Minggu (13/3)
Anwar turut menyayangkan kata MUI sudah hilang sama sekali dalam logo baru itu. Ia menceritakan bahwa saat tahap pembicaraan awal pembentukan logo baru, ada 3 unsur yang ingin diperlihatkan. Yaitu kata BPJPH, MUI dan kata halal.
“Di mana kata ‘MUI’ dan kata ‘halal’ ditulis dalam bahasa Arab. Tetapi setelah logo tersebut jadi, kata BPJPH dan MUI-nya hilang,” ucap dia.
Di sisi lain, Anwar juga mengaku dapat keluhan dari masyarakat terkait logo baru itu. Orang-orang itu, kata dia, mengatakan logo itu sekadar gambar gunungan yang ada dalam dunia pewayangan di budaya Jawa. Bukan kata halal dalam tulisan Arab.
Ia juga menilai logo baru ini tampaknya tidak bisa menampilkan sisi kearifan nasional. Namun sebaliknya justru terjerumus dalam kearifan lokal.
“Karena yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya budaya Jawa, sehingga kehadiran dari logo tersebut menurut saya menjadi terkesan tidak arif. Karena di situ tidak tercerminkan apa yang dimaksud dengan keindonesiaan yang kita junjung tinggi,” kata dia.
Selain itu, Anwar menjelaskan awalnya sertifikasi halal dan logonya berada di bawah kewenangan MUI. Sebab, masalah tersebut dulunya hanya diurus oleh MUI. Namun, setelah keluar UU tentang Jaminan Produk Halal, maka urusannya telah berpindah dari MUI kepada BPJPH.
Meski demikian, lanjut Anwar, proses penyusunan fatwa soal kehalalan produk dalam UU itu masih menjadi tanggung jawab MUI.
“Jadi berdasarkan fatwa dari MUI tersebutlah BPJPH mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk-produk tersebut,” kata Anwar.
“Dan untuk membuat logo yang akan dipasangkan tersebut, kalau dahulu itu menjadi hak dan wewenang MUI, tapi setelah keluarnya UU JPH maka tentu hal demikian menjadi hak dan wewenang dari Kemenag,” tambahnya.
Seperti diketahui, Kemenag telah menetapkan label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Kepala BPJPH Kemenag, Aqil Irham mengakui bahwa label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan yakni bentuk gunungan dan motif surjan.
Ia menilai bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat, dan merepresentasikan Halal Indonesia.
Aqil menjelaskan bentuk gunungan itu tersusun berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian. Sehingga kaligrafi itu membentuk kata Halal.
“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” kata Aqil dalam keterangan resminya.
Sumber: cnnindonesia.com
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional