Meutiaranews.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, resmi menaikan tarif parkir umum hingga 100 persen per 15 Januari 2024.
Perubahan ini sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2024. Tarif parkir kendaraan roda dua naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, sedangkan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp4.000.
Kepala Dishub Kota Batam, Salim menjelaskan, Dishub telah melakukan sosialisasi massif kepada masyarakat dan juru parkir sebelum menerapkan tarif parkir baru.
Rencananya, spanduk akan dipasang di titik-titik parkir untuk memberi informasi kepada masyarakat tentang kenaikan tarif parkir.
Selain itu, kenaikan tarif parkir khusus juga diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 1 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 5 Januari 2024.
Untuk kendaraan roda empat, tarif parkir setiap dua jam pertama Rp5.000 dan satu jam berikutnya Rp2.000, dengan tarif parkir maksimal Rp60 ribu per hari.
Sedangkan kendaraan roda dua akan dikenakan tarif parkir pada dua jam pertama Rp2.000 dan satu jam berikutnya Rp1.000.
Perwako juga mencatat perubahan dalam waktu drop-off, yang sebelumnya 15 menit, kini berdasarkan aturan baru hanya 5 menit. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional