MeutiaraNews.co – Bak disambar petir disiang bolong ketika informasi itu sampai ketelinganya. Apalagi kabar yang tidak baik itu datang bukan dari orang lain, melainkan melalui anak keduanya. Ibu mana yang rela anaknya yang masih di bawah umur mendapat perlakukan tidak mengenakkan, patah hatinya seketika mendengar pertistiwa itu.
Ibu malang itu berinisial K warga Bengkong, Kota Batam. Laporan yang sampai, kejadian tercela itu berlangsung disalah satu tempat karaoke keluarga di Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Disalah satu room tempat bernyayi itu rayuan hingga pemaksaan terjadi.
Tak mau begitu saja percaya dengan harapan yang tinggal sedikit, K langsung menanyaka kepada N. Namun yang didengarnya tidak seperti harapan yang tinggal sedikit. Buyar seletika kekecewaan dan emosional amarah seketika bercampuk aduk. N mengakui kejadian itu benar adanya.
Anak dibawah umur itu mengalami trauma. Tak terbayangkan baginya diusia yang masih senja sudah mendapat perlakukan itu. Seketika cita-citanya ikut hanyut sederasnya cobaan.
Pelaku persetubuhan ini juga masih berstatus anak di bawah umur. Anak laki-laki ini berinisial R umur 15 tahun yang tinggal masih di kecamatan yang sama.
Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra mengatakan, setelah mendapat laporan langsung dari ibu korban, terlebih dahulu pihaknya memeriksa saksi-saksi, pendalaman keterangan pelapor dan korban, serta pengumpulan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa dugaan tindak pidana tersebut.
Pada Kamis, 08 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan anak yang diduga sebagai terlapor berinisial R di wilayah Bengkong.
“Terhadap anak tetsebut (R) dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ujarnya.
Ia mengatakan, telah
mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kejadian. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek menegaskan dan menghimbau kepada seluruh orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

