MeutiaraNews.co – Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan ekspor perdana ikan asal Kabupaten Natuna di awal tahun 2026 ini. Sebanyak 8,3 ton varian ikan hidup yang telah memenuhi seluruh persyaratan karantina sebelum diberangkatkan ke luar negeri memiliki nilai yang ekonimis, transaksi mencapai Rp861 juta.
Ikan yang diekspor terdiri dari berbagai jenis kerapu, di antaranya kerapu sunu sebanyak 1.320 ekor, kerapu cantang 1.222 ekor, kerapu cantik 1.150 ekor, kerapu macan 1.050 ekor, kerapu bakau 1.010 ekor, serta jenis kerapu lainnya sebanyak 2.153 ekor. Selain itu, turut diekspor ikan kakaktua sebanyak 421 ekor.
Kepala Karantina Kepulauan Riau, Hasim, menyampaikan sebelum pengiriman dilakukan, petugas karantina terlebih dahulu memeriksa kelengkapan dokumen ekspor yang diajukan oleh pengguna jasa melalui aplikasi Best Trust.
“Pemeriksaan meliputi kelengkapan dokumen seperti packing list dan invoice. Setelah dinyatakan lengkap dan sesuai, kami melakukan pemeriksaan fisik terhadap media pembawa,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Hasim menerangkan, pemeriksaan fisik dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengecekan kondisi ikan dan pengujian laboratorium untuk memastikan ikan bebas dari penyakit.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ikan dinyatakan sehat dan tidak terjangkit penyakit. Selanjutnya diterbitkan sertifikat kesehatan ikan sebagai salah satu syarat utama pengiriman ke luar negeri,” ujarnya.
Menurut Hasim, pengawasan karantina memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan negara tujuan ekspor. Hong Kong dikenal menerapkan standar ketat terhadap produk perikanan yang masuk ke wilayahnya.
“Pengawasan karantina menjadi faktor penting untuk menjamin keamanan dan kualitas produk perikanan, sekaligus memastikan kelancaran ekspor,” jelasnya.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

