KIP Kepri

Meutiaranews.co – Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Kepri Ferry M Manalu mengatakan komisi informasi publik menyambut baik kegiatan yang dilaksanan Divisi Humas Polri di Batam, Kepri.

“Kegiatan ini merupakan langkah yang diinginkan komisi informasi publik. Karena, ketika ada sengketa informasi ini akan menjadi senjata kita untuk memberikan atau menolak untuk bisa menghadapi pemohon,” ujarnya, Rabu, 9 Maret 2022.

Hal itu disampaikan Ferry saat menghadiri Bimtek dan Pengujian konsekuensi informasi publik, Klasifikasi informasi dikecualikan berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 di Balroom Hotel Pasifik.

“Salah satu perintah dari Undang-Undang No 14 Tahun 2008 untuk mendorong badan publik, salah satunya Polda atau Polri untuk melakukan uji konsekuensinya tanpa adanya didahului dengan sengketa,” jelasnya.

Ia menuturkan, pada tahun 2021 Polda Kepri meraih predikat terbaik dalam memberikan informasi kepada publik.

“Tahun 2021 Polda Kepri mendapat peredikat inpormative, penilaian ini dari KIP merupakan yang tertinggi karena terjadi kemistri yang baik dari Polda Kepri untuk masyarakat dalam membuka informasi,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menambahkan, kegiatan yang dilaksanakan Divhumas Polri dan Polda Kepri merupakan langkah penghormatan, penghargaan terhadap amanat undang – undang KIP.

“Ada informasi informasi ataupun data-data tertentu yang tidak bisa kami buka ke publik, untuk dasar atau legitimasi kami tidak dapat membuka data atau informasi tentunya harus dilakukan uji konsekuensi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Komisi informasi Publik,” ujarnya.

Hasil dari uji konsekuensi ini, tambah Harry, akan dikonfirmasikan dan dikordinasikan dengan Komisi Informasi Publik Provinsi Kepri untuk mendapatkan Review. Peserta bimtek dan pengujian konsekuensi informasi publik

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *