Meutiaranews.co – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan penyelundupan narkotika. kali ini, petugas bea cukai membongkar pengiriman narkoba jenis sabu seberat 101 gram pada Senin (18/7/2022) tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, penyelundupan sabu tersebut menggunakan modus barang kiriman yang akan dikirimkan ke Lombok Barat yang dilaporkan sebagai makanan.
“Anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam yang bernama Luigi merespons terhadap barang kiriman tersebut saat sedang melakukan pelacakan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) GLB,” ujarnya, Selasa (9/8/2022).
Undani menjelaskan, paket makanan berisi sabu itu diketahui oleh anjing pelacak milik bea cukai. Paket tersebut dikirim oleh oknum berinisial P rencananya akan mengirimkan barang kiriman berisi sabu kepada penerima berinisial AG.
“Dari temuan itu kemudian petugas kami melakukan pengecekan ulang melalui x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut dan benar merupakan narkotika jenis sabu,” ujarnya
Undani menerapkan dua bungkus paket plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika.
“Setelah diuji narcotest dihasilkan warna biru yang artinya positif,” jelasnya.
Kemudian barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti. Menindaklanjuti tangkapan sabu tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penyerahan barang bukti ke Polda NTB.
Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.(es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional