Meutiaranews.co – Tiga SPBU di Batam mendapat sanksi tegas dari Pertamina akibat melakukan pelanggaran.

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengetahui hal itu setelah pihaknya mengadakan pertemuan dengan Kepala Disperindag kota Batam dan Retail PT Pertamina Region I Sumatera di Batam.

Pertemuan dilakukan di ruang kerja Dirkrimsus Polda Kepri, Jumat (03/03/2023) kemarin.

“Penindakan dilakukan berdasarkan pengecekan Disperindag Kota Batam kepada 3 SPBU yang diduga melanggar ketentuan UU Metrologi Legal dan UU Perlindungan Konsumen,” ujar perwira melati tiga tersebut, Sabtu (04/03/2023).

SPBU yang dimaksud telah diukur melebihi ambang batas yang diizinkan lebih kurang 240 s/d 250 ML antara lain SPBU PT Ismadi Salam yang berada di Jalan Hang Nadim Kecamatan Nongsa yang terdapat 1 Nozle Biosolar.

SPBU PT Satria Citra Kencana yang berada di Jalan Budi Kemulian Kampung Seraya terdapat 3 Nozle Biosolar.

Terakhir, SPBU milik PT Bintan Maju Bersama (CODO/Corporate Owner Dealer Operated) yang berada di Jalan Letjend Suprapto Kecamatan Sagulung Kota Batam terdapat 12 Nozle Pertalite dan Biosolar.

Selain itu, ditemukan juga di SPBU ini tanda segel tera yang dirusak dan diduga melanggar ketentuan pidana UU Metrologi Legal.

Sesuai Keputusan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga No. 121/2020 Batas Toleransi BKD pada Meteran Pompa Minyak yaitu 100 ML per 20 Liter dan sesuai aturan PT Pertamina (Persero) Batas Toleransi BKD pada Meteran Pompa Minyak yaitu 60 ML per 20 Liter.

Dari ke 3 SPBU tersebut 2 SPBU telah diambil tindakan dan diberi sanksi teguran dan dibuatkan surat pernyataan setelah peneraan ulang yaitu SPBU PT Ismadi Salam dan Satria Citra Kencana.

“Dari laporan yang disampaikan Kadisperindag bawah kedua SPBU tersebut sudah beroperasi kembali,” ujarnya.

Terhadap SPBU milik PT Bintan Maju Bersama
dilakukan tindakan penutupan sementara oleh PT Pertamina Rayon II Batam dari 20 Februari 2023 s/d 31 Maret 2023.

Serta denda sebesar Rp25 per liter seluruh produk BBM terhitung dari 3 bulan terakhir dan telah dibayarkan pertanggal 1 Maret 2023 sebesar Rp17.433.333. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *