Meutiaranews.co – Unit Reskrim Polsek Seibeduk mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Minggu (3/7/2022)

Pelaku yang diamankan berinisial AW (26) sekira pukul 16.40 WIB di kos-kosan Ruli Kampung Aceh Simpang Dam Mukakuning.

Pengungkapan kasus ini berawal laporan dari warga yang kehilangan sepeda motor Honda Blade warna Merah.

“Pada saat pelapor baru sampai di rumah mendapat informasi sepeda motor milik pelapor yang dibawa oleh anaknya berinisial DA telah dicuri orang, mendengar hal itu kemudian pelapor menghubungi anak,” kata Kapolsek Seibeduk, AKP Betty Novia, Senin (4/7/2022).

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian diperkirakan senilai Rp4 juta melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Seibeduk guna pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan warga, diduga tersangka curanmor berada di Ruli Simpang Dam Kampung Aceh Mukakuning. Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Seibeduk Ipda Shigit Sarwo Edhi

Berhadil menangkap tersangka AW, Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Seibeduk.

“Penangkapan pelaku kurang dari 24 jam,” kata Betty.

Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *