Boat Fiber

MeutiaraNews.co – Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polri, BNN, dan Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil menyergap sebuah boat fiber jenis slodang bermesin 85 PK yang membawa narkotika jenis sabu seberat 10 kg dalam 10 plastik kemasan.

Peristiwa penangkapan terjadi di perairan barat Pulau Takong Iyu. Boat tersebut dinakhodai oleh tersangka bernama Nordan yang juga membawa senjata api laras pendek jenis Blank Gun.

Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Yos, menjelaskan bahwa pengungkapan ini terjadi pada Minggu, 20 Oktober 2024, pukul 16.30 WIB, ketika Tim Fleet One Quick Response (F1QR) menerima informasi mengenai adanya transaksi narkoba dari Malaysia menuju Karimun.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa narkoba akan diangkut menggunakan speedboat berwarna hijau dengan mesin Yamaha 85 PK.

Tim F1QR segera berkoordinasi dengan anggota Posal Takong Iyu untuk memantau pergerakan boat tersebut. Pantauan visual menunjukkan boat yang dicurigai bergerak menuju perairan Malaysia.

“Berdasarkan informasi tersebut, Pasintel Lanal TBK melakukan briefing dengan tim F1QR di Mako Lanal TBK, dan tim langsung bergerak menggunakan kapal patroli Patkamla Mahesa menuju lokasi yang diduga sebagai jalur penyelundupan,” ujar Yos pada Rabu (23/10/24).

Pada pukul 21.43 WIB, tim melihat siluet sebuah boat berwarna hijau melaju dengan kecepatan tinggi. Setelah pengejaran selama sekitar lima menit dan peringatan tembakan, boat tersangka berbalik arah dan menabrak kapal Patkamla Mahesa pada koordinat 1’16.024′ N 103’19.070′ E, yang menyebabkan boat tersangka tenggelam. Tim berhasil mengevakuasi tersangka dan menemukan dua tas hitam berisi narkotika.

Pemeriksaan awal oleh Lanal TBK pada Senin, 21 Oktober 2024, pukul 01.30 WIB, menggunakan alat Narco-Test “NIK” menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin.

Pemeriksaan lebih lanjut oleh BNN Provinsi Kepri pada pukul 14.05 WIB menggunakan alat SCIENTIFIC THERMO jenis TRUNARC mengonfirmasi bahwa 10 bungkus kemasan putih tersebut mengandung metamfetamin dengan berat bruto 10.345 gram.

Tersangka yang mengalami luka di kepala dan kaki akibat bentrokan boat, telah mendapatkan perawatan di Balai Pengobatan Lanal TBK. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. (*/r)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *