Meutiaranews.co – Banyaknya kepala sekolah (kepsek) tingkat SMA/SMK di Batam berhadapan dengan hukum menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan. Untuk itu, Gubernur Kepri diminta segera melakukan evaluasi jabatan Kepsek.
Hal itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging. Ia mengatakan, gubernur harus segera mengambil sikap, Kepala Sekolah SMKN I Lea Lindrawijaya Suroso harus dinonaktifkan.
“Evaluasi yang dilakukan gubernur agar dapat memberikan penyegaran kepada guru,” ujarnya saat dihubungi, Senin (18/7/2022).
Sebelum Kepsek SMKN I, dugaan penggelapan juga terjadi pada Kepsek SMAN I Batam, Muhammad Khaidir. Rotasi atau penyegaran jabatan kepsek tingkat SMAN/SMKN dilakukan untuk melakukan pembenahan agar kemajuan pendidikan tidak terhambat dengan persoalan pidana.
“Ini harus menjadi entry point atau jalan masuk gubernur melakukan pembenahan. Rotasi harus dilakukan, jangan sampai adalagi kepala sekolah yang masa pengabdiannya sampai pensiun seperti Bu Vivi di SMAN 3 Batam,” jelasnya.
Lamanya seorang kepsek menjabat akan menimbulkan kepentingan pribadi. Misalnya Lea Lindrawijaya Suroso yang sudah menjadi kepala sekolah di SMKN I kurang lebih selama 8 tahun.
Uba menegaskan, jabatan kepsek tidak ada yang kebal hukum. Untuk menghindari terjadinya jeratan hukum saat mengelola anggaran, jabatan kepsek harus dirotasi sesuai aturan.
”Aturan terbaru dari Kemdikbud Nomor 40 Tahun 2021 saat ini dalam satu periode menjabat selama empat tahun dan maksimal waktu bagi kepsek menjabat selama 16 tahun,” tuturnya.
Namun, Uba berpendapat kepsek layaknya menjabat di satu sekolah cukup selama 4 tahun. Bila kepsek tersebut berprestasi berikan kesempatannya untuk membenahi sekolah lain dan memberikan kesempatan kepada calon kepsek lain.
“Menurut saya efektifnya 4 tahun agar dapat memberikan kesempatan kepada guru lain untuk melakukan peningkatan mutu pendidikan,” jelas Uba. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional